Gambaran Pengelolaan Obat Di Instalasi Farmasi Rsud Provinsi Sulawesi Barat
Abstrak
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit berfungsi untuk melaksanakan pengelolaan perbekalan farmasi dengan tahapan pemilihan, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, pencatatan dan pelaporan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan pengelolaan perbekalan farmasi di RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam disertai pengamatan langsung (observasi). Pada penelitian ini menggunakan wawancara terpimpin yang telah disususun secara sistematis menggunakan daftar check list. Hasil Penelitian ini menggambarkan bahwa gambaran pengelolaan sediaan farmasi di Instalasi Farmasi RSUD Provinsi Sulawesi Barat sudah efektif dan efisien dari beberapa aspek pengelolaannya yang menunjukkan persentase 80-100%. Adapun beberapa aspek yang mengurangi persentase pengelolaan sediaan farmasi terdapat pada aspek pengadaan dimana proses pengadaan masih kurang efesien dikarenakan pembelanjaannya belum melalui e-katalog. Kemudian pada aspek penyimpanan dimana rak pada penyimpanan obat masih digunakan untuk menyimpan barang lain serta tidak adanya alat pemadam kebakaran. Sistem pengelolaan obat di Instalasi Farmasi RSUD Provinsi Sulawesi Barat telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 72 Tahun 2016 dan Petunjuk Teknis Standar Kefarmasian di Rumah sakit Tahun 2019.
Referensi
[2] Chalise, G. D., Bharati, M., Niraula, G. D., & Adhikari, B. (2018). How The Patient Perceives About Nursing Care: Patient Satisfaction Study Using Servqual Model. Galore International Journal Of Health Sciences And Research, 3(2), 7. Alfabeta.
[3] Ihsan, S., Rezkya, P., & Akib, N. I. (2014). Evaluasi Mutu Pelayanan Di Apotek Komunitas Kota Kendari Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian. Jurnal Farmasi Dan Ilmu Kefarmasian Indonesia, 1(2).
[4] Listiyono, R. A. (2015). Studi Deskriptif Tentang Kuaitas Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Pasca Menjadi Rumah Sakit Tipe B. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 1(1), 7.
[5] Permenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.Purnamasari, I., & Kapalawi, I. (2013). Analisis Proses Manajemen Sumber Daya Manusia Di Rumah Sakit Stella Maris Makassar. Jurnal Mkmi, 5.
[6] Permenkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Rumah sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
[7] Studi Kualitatif Manajemen Logistik Obat Pada Instalasi farmasi RSUD Syekh Yusuf Gowa [Skripsi].Universitas Islam Negeri Alauddin makassar.